Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk OP non PKP yg menyetorkan PPN KMS apakah PPN yg disetor tsb bisa menjadi pengurang dalam SPT OP?


Jawaban

dijelaskan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S N᠎ A N
C V B N Q