wp KLU bukan pedagang eceran. apakah bisa membuat FP PKP PE?
sepanjang memenuhi ketentuan yaitu menjual ke konsumen dengan karakteristik konsumen akhir sesuai pasal 79 pmk-18/2021 bisa tidak buat fp standar, cek pasal 80 pmk-80/2021
ELFAN FAUZI AKBAR