tas biaya enterteiment (jamuan) yang ditalangi oleh karyawan, kemudian karyawan melakukan reimbursement atas biaya tsb kepada perusahaan, apakah merupakan objek pph?
Intinya pph dikenakan atas tambahan penghasilan Apakah ada semacam fee atau pure reimburs saja? Ngga ada selisih? Klo cuma penggantian uang harusnya bukan objek sih ya. Balik lagi, apakah itu penghasilan bagi si karyawan atau bukan
YAUMIL CITRA DEVI