Apabila ingin mengajukan permohonan penambahan penandatangan FP melalui Pos, apakah langsung ditujukan kepada Kepala KPP yang bersangkutan atau ditujukkan kepada siapa, ya? Untuk penulisan di amplop. —— Mas mba ini mengacu ke Pasal 13 ayat (2) PER 24/PJ/2012 kah?
Betul mba mengacu pasal 13 ayat (2) PER 24/2012. Ditujukan kepada kepala kpp
FRISKA SALSABILA