mas/mba apakah kpda dikecualikan dri pelaporan spt tahunan badan?
KPDA dibagi jadi 2: 1. KPDA yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
ELLY KUSUMAWARDANI