mengenai penjualan ekspor. Untuk lapor pajak PPN A1, nilai yg dilaporkan adalah nilai sesuai PEB. Jika ada potongan harga, maka nilai yg dilaporkan adalah sesuai nilai PBE atau PEB DIKURANGI POTONGAN?
jawab normatif, DPP PPN untuk ekspor barang menggunakan nilai ekspor, dimana berdasarkan UU PPN Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk transaksi ekspor barang adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Jadi untuk penginputan pada efaktur silakan disesuaikan dengan nilai ekspor yg tercantum pada PEB.
MUHAMMAD ANDY RIANO