untuk di SPT Masa PPh 21 jika direktur kami (Wanita) mempunyai 1 NPWP yang sama dengan suaminya (NPWP Gabung), baiknya yang kami tulis di SPT PPh nama direkturnya saja atau bagaimana? Termasuk di A1 si direktur ini nanti ditulis namanya bagaimana ya? Apakah Nama Direktur/Nama Suami atau cukup Nama Direktur kami (wanita) saja?
NPWP suami, nama diisi dengan nama pegawainya ya sesuai dengan PER 04 2020 Pasal 8 kalau di SPT Masanya .
MUHAMMAD ANDY RIANO