Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya terkait e-billing PPh 21 DTP. ketika dicatat di SPT Masa PPh 21 1721-IV, mengikuti tanggal di e-billing atau mengikuti tanggal SSP yang lainnya ya? terimakasih


Jawaban

Di espt nya tertulis “ Tanggal ssp/bukti pbk”, sehingga harusnya bagian tersebut diisi dengan tanggal ssp yang di input. Dan mengingat PPh 21 DTP yang diinput adalah 9+kode billing, jadi harusnya yang diinput juga tanggal kode billing. Jika ragu, silakan konfirm kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U K Q J
G V X D I