Izin bertanya terkait e-billing PPh 21 DTP. ketika dicatat di SPT Masa PPh 21 1721-IV, mengikuti tanggal di e-billing atau mengikuti tanggal SSP yang lainnya ya? terimakasih
Di espt nya tertulis “ Tanggal ssp/bukti pbk”, sehingga harusnya bagian tersebut diisi dengan tanggal ssp yang di input. Dan mengingat PPh 21 DTP yang diinput adalah 9+kode billing, jadi harusnya yang diinput juga tanggal kode billing. Jika ragu, silakan konfirm kpp
RIZKIANTO