jika terdapat lebih bayar pada pph 21 kemudian pada saat pembetulan lupa mencatumkan masa kompensasi, lalu pada saat mencoba untuk pembetulan lagi tidak bisa. terkait case diatas, apakah ada solusinya?
Arahkan ke KPP saja ya, karena kalo WP pembetulan tanpa mengubah nilai akan nihil terus SPTnya.
MUHAMAD ROIHAN