Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmk 149 pph 25 sudah terlanjur setor padahal dapat insentif


Jawaban

atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O I N T
O​ U K H J