Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp pasal 9 ayat 4b wp milih ke masa apapun, penentuannya dari mana


Jawaban

kalo normal kompen bisanya ke masa berikutnya, ke masa yg isian itu sbnnrya kalo kondis pembetulan trus mau kompen ke masa dimana dia betulin sptnya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K U᠎ K L
D O᠎ A A W