Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

berdasarkan peraturan dividen bebas pajak, untuk bisa bebas pajak, dividen harus diinvestasikan selama 3 thn. dividen yang diinvestasikan tersebut apakah bisa nama penerima dividen? atau harus nama perusahaan yang mengeluarkan dividen?


Jawaban

Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga bentuk, jangka waktu dan hal lain yg penting terkait investasi untuk dividen ini

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V D G I
B᠎ B C M O