Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya biasa membuat faktur dengan dpp nilai lain,kebetulan saya dapet vendor yang menerapkan 10% sebagai pajak masukan, dan saya menerapkan ke cutomer saya untuk pajak keluaran juga 10 %,apakah nantinya ada masalah?


Jawaban

Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) DPP nya adalah 10% dari junlah yg ditagih. Hal ini bukan pilihan / opsional dari wajib pajak karena sesuai PMK nya mengatur demikian Pmk 121 th 2015

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R L D C
Q A D C A