saya mau menanyakan mengenai pph 22 atas penjualan mobil dari dealer (APM/ATPM) ke dealer lain maupun customer dipungut pph 22 atau tidak ? bagaimana cara perhitungan dan pelaporannya ya? ada dua transaksi yg saya tanyakan… 1. antara dealer ke dealer (badan ke badan) dalam negeri 2. antara dealer ke customer (dalam negeri)
<WRAP> dijelaskan sesuai resume PPh Pasal 22 Industri Tertentu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id