Saya mau tanya mengenai ppn dibebaskan jika lawan transaksi kedutaan baru mengurus surat keterangan bebas di tahun 2021 tetapi transaksinya terjadi di 2017 itu surat bebas ppnnya bisa digunakan di tahun 2017? karena transaksi sudah terjadi di 2017 dan lawan transaksi mau minta ppnnya dikembalikan
<WRAP> Ketriona Lenggo Geni, [17 Nov 2021 10.19.49]: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id