Mas/mba mau tanya mengenai kompensasi kerugian fiskal, kalau misalnya perusahaan merger dengan menggunakan nilai pasar, kompensasi kerugiannya apakah masih bisa digunakan? basis aturannya apa ya? Lalu bagaimana dengan perlakuan utang pajaknya?
Pasal 11 PMK-205/PMK.010/2018, Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku tidak boleh mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak badan, Bentuk Usaha Tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. Selain itu tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan.
NIKEN PRATIWI