Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika PKP sudah dikukuhkan kemudian tempat usaha berbeda alamat, apakah perlu permohonan pengukuhan kembali?


Jawaban

Tempat kegiatan usaha pindah masih dalam wilayah KPP yg sama. Cukup perubahan data aja gaperlu pengukuhan kembali.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X​ B N I
N J​ L​ R T