mau tanya jika perusahaan (PT) belum PKP ada beli tanah/bangunan, lalu pada saat PKP, tanah/bangunan tsb dijual, apakah wajib menerbitkan faktur pajak dgn kode 09? sedangkan waktu beli PM tidak dikreditkan (tanah sudah nama PT saat pembelian)
Iya mas tetep wajib menerbitkan faktur 09
ELLY KUSUMAWARDANI