Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMk -149, itu atas PPh Pasal 21, perlu mengajukan pembeeritahuan ulang ya Pak kalau udah pernah pake di PMK 82.


Jawaban

Kalau sudah memanfaatkan sejak PMK 82/2021 maka tidak perlu pemberitahuan ulang

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K I G T
M Q​ P E X