Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan terkait pengalihan saham PT di Indonesia (belum TBK) dari WP Badan luar negeri ke WP Orang Pribadi DN. untuk PPh 26 atas pengalihan saham ini, berarti WP Badan luar negeri yang dipotong ? mohon diberikan dasar hukum nya juga atas pengenaan pajak atas hal ini


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H W D D
N I K C H