WP bertanya apabila tanggal bukti potong salah (seharusya misal 31 Juni 2018 namun dibuat dengan 31 Juni 2019) apakah diharuskan melakukan pembetulan? mohon pencerahannya mas mbak
atas kesalahan pencantuman tanggal bukti potong silakan bisa dibuat pembetulan bukti potong dan melaporkan spt pembetulannya.
LUQMAN RAMADHAN