Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mau bertanya perihal PPH atas Jasa SWAB yang dilakukan selain instansi pemerintah atau rumah sakit. apakah dikecualikan dari Pemotongannya?


Jawaban

pemberi dan penerima jasa adalah wp badan (swasta). jk tidak berkaitan dengan jasa yang mendapatkan fasilitas pmk 239/2020, sepanjang masuk ke dalam jenis jasa objek pph 23 salah satunya jasa lain di pmk 141, maka dipotong pph 23. untuk penentuan kategori jasanya, silahkan wp cek sendiri atau apabila wp kesulitan menentukan maka silahkan minta penegasan ke kpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H K L Z
B Q᠎ O E R