Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi badan dengan OP, renovasi kusen dan bangunan, apakah dipotong jasa konstruksi ? pelaksana jasa ini tidak punya sertifikat LPJK, dan hanya OP yang menyediakan jasa renovasi


Jawaban

normatif aja, untuk objek jasa konstruksi kan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jika tidak termasuk maka terutang PPh 21 karena yg menyerahkan jasa adalah OP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P M Y G
D X X L F