Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

laporan realisasi bulan oktober sudah dilaporkan dengan billing eks pmk-82, apakah perlu pembetulan?


Jawaban

seharusnya sejak masa oktober udah pake uraian pmk 149 ya di kode billingnya. namun, jika sudah terlanjur lapor dengan menggunakan uraian pmk 82, tidak perlu dilakukan pembetulan, boleh sambil konfirmasi KPP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R W D F
V N R P W