Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika bisa memanfaatkan pph pasal 25 sejak oktober namun sudah setor full, kelebihan bisa pbk?


Jawaban

1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K J​ U O
M K G X D