Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Tagihan dr pihak ketiga penyedia jasa atas nama pihak kedua perantara yg seharusnya atas nama pihak pertama penerima jasa. Apakah perlu dibuatkan tagihan kembali oleh pihak kedua?


Jawaban

silakan bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, kalo memang seharusnya tagihan yg dibuat penyedia jasa harusnya atas nama penerima jasanya, silakan dibuat yg benar, karena itu nanti juga jadi dasar pembuktian kalo ada pemotongan/pemungutan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X R J R
V M Q X A