Tagihan dr pihak ketiga penyedia jasa atas nama pihak kedua perantara yg seharusnya atas nama pihak pertama penerima jasa. Apakah perlu dibuatkan tagihan kembali oleh pihak kedua?
silakan bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, kalo memang seharusnya tagihan yg dibuat penyedia jasa harusnya atas nama penerima jasanya, silakan dibuat yg benar, karena itu nanti juga jadi dasar pembuktian kalo ada pemotongan/pemungutan
RIGAR TABAH PRIMADANA