Jasa keuangan skrg objek PPN dgn fasilitas PPN tdk dipungut ya, tp aturan turunannya belum ada?
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan,
NATASHA GHITA DESTYVIANI