Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait dengan penyerahan pasal 28 ayat 4 pmk 173 2021, apakah tidak perlu membuat ppbj?


Jawaban

untuk penyerahan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021, memang benar tidak diharuskan membuat ppbj. bisa dijelaskan sesuai dengan isi pmk nya di psl 29 ayat 1 dan psl 30 ayat 1

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F W​ W​ D
U I X U T