Penyerahan jkp ke kawasan berikat kode faktur pajaknya apa?
Jawaban
PMK 131/2018 stdtd PMK-65/2021 yg mendapat fasilitas tidak dipungut hanya pemasukan barang. jadi untuk penyerahan jasanya tidak dapat fasilitas. kode faktur 01
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.