saya ingin bertanya terkait VAT Impor. untuk pengkreditan VAT Impor apakah sama seperti faktur pajak masukan dalam negeri, bisa sampai 3 bulan setelah tanggal BPN ? terima kasih
PIB kah maksudnya? Betul, bisa dikreditkan pada masa yg bersangkutan atau 3 bulan setelahnya ya. dasar hukum di pasal 9 ayat 9, dan SE 2 th 2020
YAUMIL CITRA DEVI