Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemotong terlanjur bayar full dan tdk memotong pph 23. Apakah bisa pemberi jasa setor sendiri?


Jawaban

Tidak bisa. pph pasal 23 atas jasa dilakukan dengan mekanisme pemotongan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N U T᠎ P
R S S X M