Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pt luar negeri memberikan hibah ke wpdn badan. Kena pajak kah?


Jawaban

WP memiliki hubungan istimewa dan tidak masuk ke yang dikecualikan, maka bagi penerima menjadi objek pajak. Dilaporkan di spt tahunan badan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I B​ U R
Q L N G Q