kalo NPWP nya NE, kemudian setelah diaktifkan kembali, apakah harus melapor SPT tahunan 2 tahun ke belakang? mas mbak, ini sifatnya boleh namun tidak wajib kah? atau gmn ya?
OP yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas gapapa ga perlu lapor kalau emang statusnya NE pada saat itu
EMITA IKA IMANIAR