Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo NPWP nya NE, kemudian setelah diaktifkan kembali, apakah harus melapor SPT tahunan 2 tahun ke belakang? mas mbak, ini sifatnya boleh namun tidak wajib kah? atau gmn ya?


Jawaban

OP yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas gapapa ga perlu lapor kalau emang statusnya NE pada saat itu

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J Y I S
P S G U J