untuk belanja jasa pph23 jika nilai belanja dibwah 2jt apakah masih kena pajak? misalnya jasa non kontruksi, sewa mobilitas. misalnya saya dari instansi pemerintahan, lalu ada kegiatan dan ada belanja sewa kendaraan mobilitas, sebesar 2jt cara menghitung pajak nya bagaimana? Transaksi dengan OP. Mas/mba ijin bertanya, untuk sewa apabila termasuk pph pasal 23 dan pmk 141 ini jadi objek pph 23 kan? Atau ada ketentuan lainnya ya?
Potong PPh pasal 21,Bukan 23. Kalau sewa kendaraan PPh pasal 23
EMITA IKA IMANIAR