Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP NE apakah harus mengajukan WNI-SPLN?


Jawaban

Sepanjang WP memenuhi sebagai SPLN sesuai Pasal 3 ayat 1,2, 3, dan 4 PMK 18/2021 maka WNI tsb dapat memperoleh Surat Keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN. Cek juga pasal 3 ayat 5 nya ya kak, untuk bisa memenuhi persyaratan sebagai SPLN, WNI harus menyelesaikan kewajiban perpajakan nya dan memperoleh surat keterangan memenuhi persyaratan menjadi SPLN.WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar n

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I J B C
X W L A K