Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

menanyakan perihal prosedur perubahan data daru BUT ke KPPA (Kantor perwakilan perusahaan asing)


Jawaban

Sesuai Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu bentuk Badan. Begitu jg dengan BUT yg merupakan salah satu bentuk badan. Perubahan data untuk badan tidak dapat dilakukan apabila mengubah bentuk badan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 huruf C nomor 1

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X​ G B Z
R V Y M S