Kalo wp sudah ditetapkan kriteria tertentu, tapi pas pembetulan beberapa masa cuma mau sebagian yang melalui pendahuluan kriteria tertentu saja bisa atau harus semuanya pilih kriteria tertentu?
Wp sudah ditetapkan sebagai wp kriteria tertentu tetapi ingin melakukan restitusi mekanisme biasa (ga pilih pengembalian pendahuluan kriteria tertentu). Bisa2 saja pilih restitusi mekanisme biasa dan ga pilih pengembalian pendahuluan, karena itu pilihan. “Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.” Disini kata2 yg dipakai adalah “dapat”
ELFAN FAUZI AKBAR