Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Impor kurma apakah dibebaskan dari PPN?


Jawaban

kalau dilihat di lampiran PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, sepanjang buah2an nya memenuhi kriteria sesuai lampiran PMK nya, maka bisa tidak dikenai PPN atas impor nya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I H G V
X S V V U