Impor kurma apakah dibebaskan dari PPN?
kalau dilihat di lampiran PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, sepanjang buah2an nya memenuhi kriteria sesuai lampiran PMK nya, maka bisa tidak dikenai PPN atas impor nya
ELFAN FAUZI AKBAR