mas mba mau mastiin, kalo wp ada sewa ruangan, atas biaya sewa ini apakah nanti dikoreksi fiskal positif ya?
sepanjang kriteria biayanya masuk ke Pasal 6 dan tidak masuk Pasal 9 UU PPh, maka bisa dibiayakan oleh WP. kalau WP tidak bisa menentukan masuk kedalam kriteria yang mana di pasal 6nya bisa penegasan KPP ya
KETRIONA LENGGO GENI