saya mau bertanya, saya bertransaksi dengan vendor atas jasa (saya sbg perusahaan memakai jasa vendor). SKB dari vendor berlaku dari tgl 3nov-31 des 2021. Jika tanggal invoice vendor terbit tgl 1 nov 2021, apakah saya potong pph 23nya?
skb yg per 1/2011 kah? Maka untuk pemotongan pph 23 dilihat saat terutangnya sesuai pp 94/2010 yaa.
KETRIONA LENGGO GENI