jika ada sebuah perusahaan bergerak di bidang percetakan, dan mendapatkan PPN masukan dari bank atas subscription fee untuk pembelian obligasi, apakah PPN In tersebut bole dikreditkan? ini dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 uu ppn aja kan mas mbak?
iya fin, sampaikan normatif pasal 9 ayat 8 uu ppn
ELLY KUSUMAWARDANI