Apakah tagihan yg sifatnya reimburse wajib menerbitkan faktur pajak juga?kasusnya, A menggunakan jasa B, tp ditagih melalui C. Jadi si C ini menduluankan pembayaran ke B, lalu ditagih kembali ke si A.
Bang kalau prinsip ppn harusnya faktur ke yg menerima jasanya aja. Kalau murni gini berarti ga ada unsur penyerahan jasa bang, ga ada ppn berarti
ELLY KUSUMAWARDANI