Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya tentang hibah antar perusahaan, hibah atas saham, obligasi dan reksadana antar perusahaan, apakah dikenakan pajak? dan bagaimana pengenaan nya?


Jawaban

<WRAP> Untuk hibah, sepanjang hibahnya sesuai dengan yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E E T L
K Q​ M B P