mau nanya tentang hibah antar perusahaan, hibah atas saham, obligasi dan reksadana antar perusahaan, apakah dikenakan pajak? dan bagaimana pengenaan nya?
<WRAP> Untuk hibah, sepanjang hibahnya sesuai dengan yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id