kalau ada sk keberatan yang salah. Gimana ngajuin apusnya? Atau benerinnya? Aturan? Kasusnya dia dapat sk kb yang penghitungan nya jadi kebanyakan dari yg dimohonkan.
Bisa mengajukan pembetulan SK Keberatan, sesuai pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI