Pasal 65 pmk 18/2021, untuk memanfaatk pedoman pm 80% sebelum dikukuhkan pkp, apakah harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu?
bisa melalui pemeriksaan atau pelaporan SPT Masa, untuk contoh perhitungan dan pelaporan di SPTnya ada dilampiran XVII PMK-18/2021
FADHIL DWI YULIAN