saya ingin penjelasan terkait hibah reksadana, hibah reksadana, saham , obligasi antar perusahaan yg mempunyai hubungan kepemilikan, jika tidak ada nilai pasar, adanya nilai pengalihan. bagaimna ya lapor di spt nya.
PMK-90/2020, karena merupakan objek, di SPT penerima bisa diinputkan sebagai penghasilan lain
FITRI SETYANING PRATIWI