rumah tapak subsidi dapet pembebasan ppn tidak? Kalau iya atas aturan yg mana?
Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana baik yang bersubsidi maupun non subsidi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan bisa dilihat di pasal 2 ayat 1 PMK-81/2019
FITRI SETYANING PRATIWI