Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP kehilangan asli dokumen lain yang dipersamakan dengan FP. Apakah bisa menggunakan copy-nya untuk arsip Mas/Mbak?


Jawaban

Digali dulu jenis dokumennya apa, dokumen yg kedudukannya dipersamakan dengan FP sesuai yang disebutkan di PER-16/2021. Di PER-16/2021 tidak disebutkan dokumennya harus asli atau boleh menggunakan salinan. Bisa konfirmasikan hal tersebut ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S​ O W J
T X H B K