WP kehilangan asli dokumen lain yang dipersamakan dengan FP. Apakah bisa menggunakan copy-nya untuk arsip Mas/Mbak?
Digali dulu jenis dokumennya apa, dokumen yg kedudukannya dipersamakan dengan FP sesuai yang disebutkan di PER-16/2021. Di PER-16/2021 tidak disebutkan dokumennya harus asli atau boleh menggunakan salinan. Bisa konfirmasikan hal tersebut ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI