Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi pemberian jasa ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut ya? WP memberikan dasar PP 85/2015


Jawaban

cek pasal 3 ayat (2) dan (3) nya, di situ diatur “dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I᠎ C D W
O O J P E