transaksi pemberian jasa ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut ya? WP memberikan dasar PP 85/2015
cek pasal 3 ayat (2) dan (3) nya, di situ diatur “dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”
CLAUDYA ROULI GULTOM