menyerahkan jasa hukum, ke wpln singapur, untuk keperluan di Indonesia. Apakah jkp 0% pmk 32 2019?
Coba minta WP cek apakah jasa hukum yg dimaksud sesuai yg disebutkan di pasal 4 ayat (3) PMK-32/2019 yaitu jasa konsultansi hukum. Penentuan jenis jasanya dilakukan oleh WP sendiri. Jika jasa yg diserahkan WP memenuhi kriteria PMK-32/2019 maka atas ekspornya dikenai PPN 0%.
NIKEN PRATIWI